Madiun, INFO_PAS – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Madiun sosialisasikan layanan hak Integrasi dan layanan administrasi registrasi secara langsung kepada Warga Binaan di blok hunian, Rabu (16/9). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman yang komprehensif mengenai hak dan kewajiban Warga Binaan selama menjalani masa pidana sekaligus memastikan seluruh informasi layanan diterima secara benar dan transparan.
Sosialisasi disampaikan oleh Kepala Seksi (Kasi) Bimbingan Narapidana/Anak Didik (Binadik), Bambang Budiantoro Hutabarat, Kepala Subseksi (Kasubsi) Bimbingan Kemasyarakatan dan Perawatan (Bimkemaswat), Afifudin Muhammad Yunus, Kasubsi Registrasi, Dani Ardiansyah, beserta jajaran staf. Petugas secara langsung menyambangi kamar hunian Blok D untuk menyampaikan informasi layanan sekaligus melakukan inventarisasi terhadap berbagai permasalahan dan kebutuhan yang disampaikan oleh Warga Binaan.
Melalui kegiatan tersebut, petugas memberikan penjelasan secara langsung dan membuka sesi tanya jawab agar Warga Binaan memahami setiap tahapan pengurusan hak Integrasi dan layanan administrasi registrasi. Selain itu, masukan maupun kendala yang ditemukan di kamar hunian dicatat dan diinventarisasi sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan di Lapas Pemuda Madiun.
Dalam kesempatan tersebut, petugas menjelaskan berbagai layanan hak Integrasi, seperti Pembebasan Bersyarat, Cuti Bersyarat, dan Cuti Menjelang Bebas, serta layanan administrasi registrasi, yaitu Remisi, proses pencatatan masa pidana, dan pelayanan administratif lainnya.
"Kami tegaskan kepada seluruh Warga Binaan bahwa seluruh proses pengurusan hak Integrasi maupun pemberian Remisi dilaksanakan secara gratis. Jangan percaya apabila ada pihak yang menjanjikan percepatan atau meminta imbalan dalam bentuk apa pun. Seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan dan berdasarkan hasil pembinaan yang dijalani Warga Binaan," tegas Kasi Binadik, Bambang.
Kasubsi Bimkemaswat, Afifudin Muhammad Yunus juga mengingatkan setiap Warga Binaan wajib mengikuti seluruh program pembinaan dengan baik, menjaga ketertiban, dan tidak melakukan pelanggaran disiplin selama menjalani masa pidana.
“Kepatuhan terhadap tata tertib dan keaktifan mengikuti pembinaan menjadi salah satu syarat penting sebelum Warga Binaan memperoleh hak Integrasi maupun hak-hak lainnya,” tambah Kasubsi Bimkemaswat, Yunus.
Sementara itu, Kepala Lapas Pemuda Madiun, Rudi Kristiawan, menegaskan bahwa kegiatan jemput bola ke kamar hunian merupakan bentuk komitmen Lapas dalam memastikan pelayanan dapat diterima secara langsung oleh seluruh Warga Binaan.
“Tidak hanya menyampaikan informasi mengenai hak Integrasi dan layanan registrasi, kami juga ingin mendengar secara langsung berbagai kendala dan permasalahan yang dirasakan Warga Binaan. Setiap masukan akan kami inventarisasi dan tindak lanjuti sesuai dengan kewenangan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Rudi.
Menurutnya, komunikasi secara langsung antara petugas dan Warga Binaan penting untuk menciptakan pelayanan yang transparan serta mencegah terjadinya kesalahpahaman mengenai pemenuhan hak dan kewajiban selama menjalani masa pidana.
Salah seorang Warga Binaan berinisial M mengaku sosialisasi tersebut memberikan pemahaman yang lebih jelas mengenai prosedur pengajuan hak Integrasi dan layanan administrasi registrasi.
"Kami jadi lebih paham mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk memperoleh hak Integrasi dan Remisi. Ini menjadi motivasi bagi kami untuk terus mengikuti pembinaan dan menaati seluruh peraturan yang berlaku di Lapas," ungkapnya.
Melalui kegiatan sosialisasi dan kunjungan langsung ke kamar hunian Blok D, Lapas Pemuda Madiun berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan, menyerap aspirasi, serta menindaklanjuti berbagai permasalahan yang disampaikan Warga Binaan. Langkah ini diharapkan dapat menciptakan pelayanan yang informatif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan Warga Binaan. (Humas Lapas Pemuda Madiun)
0 Komentar