Modus Kwitansi Palsu, Preman Mengaku Petugas Karang Taruna Diringkus Polres Pacitan


  PACITAN – Kepolisian Resor Pacitan mengamankan seorang pria yang diduga kuat telah melakukan penipuan bermodus iuran kebersihan palsu ke sejumlah toko ritel modern di wilayah Kabupaten Pacitan. Pelaku diketahui bernama Ida Bagus Aditya Argha, warga asal Semarang, Jawa Tengah.

Aksi penipuan itu dilakukan pada Selasa, 13 Mei 2025 sekitar pukul 12.30 WIB, di beberapa gerai Alfamart dan Indomaret di Pacitan. Dengan membawa kwitansi serta stempel yang mencatut nama Karang Taruna Bhakti Kampung RT IV RW VI, pelaku mendatangi toko-toko tersebut dan meminta sejumlah uang dengan dalih sebagai iuran kebersihan.

“Awalnya petugas kasir Alfamart merasa curiga karena orang yang datang bukan petugas kebersihan yang biasa. Tapi karena pelaku meyakinkan dan membawa kwitansi serta stempel resmi, petugas akhirnya menyerahkan uang sebesar Rp100 ribu,” terang Kapolres Pacitan, AKBP Ayub Diponegoro Azhar, Kamis (22/5/2025).

Pelaku bahkan mengaku bahwa petugas sebelumnya sudah diganti, dan memaksa petugas toko untuk segera membayar dengan alasan iuran harus segera disetor. Setelah terjadi transaksi, petugas toko melakukan pengecekan kepada petugas kebersihan asli dan mengetahui bahwa tidak pernah ada iuran semacam itu.

Kecurigaan semakin menguat setelah diketahui bahwa toko lain seperti Alfamart di Jalan A. Yani (depan kantor PLN) dan Indomaret (samping Bank BNI Pacitan) juga mengalami kejadian serupa. Semua korban memberikan keterangan bahwa ciri-ciri pelaku serupa, yakni laki-laki berkulit sawo matang, mengenakan topi, jumper abu-abu-putih, celana jeans, dan mengendarai sepeda motor Beat Street hitam dengan nopol H 2342 XF.

“Pelaku beraksi tidak sendiri, ia sempat terlihat bersama rekannya saat mendatangi toko. Setelah mendapatkan uang, pelaku segera pergi sebelum pihak toko sempat mengecek kebenarannya,” tambah AKBP Ayub.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penangkapan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan tindak pidana penipuan tersebut. Barang bukti itu antara lain:

Satu lembar kwitansi iuran kebersihan dengan stempel Karang Taruna Bhakti Kampung RT IV RW VI.

Dua bendel buku kwitansi warna hijau dan merah.

Beberapa atribut yang digunakan pelaku seperti topi Vans hitam, hem abu-abu, celana jeans, dan dompet Levis.

Dua kartu ATM BCA.

Satu unit ponsel Poco warna hijau.

Satu unit sepeda motor Honda Beat Street nopol H 2342 XF atas nama Djoko Irianto.

Uang tunai Rp102 ribu.

Kapolres Ayub menjelaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, atau Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, atau Pasal 335 ayat (1) KUHP tentang Ancaman dan Pemaksaan, yang kesemuanya diperkuat dengan Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 486 KUHP tentang perbuatan yang dilakukan secara berulang.

“Ancaman pidana maksimal adalah empat tahun penjara dan denda maksimal sembilan ratus juta rupiah,” tegas Kapolres Pacitan.

Polres Pacitan mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya pelaku usaha ritel, untuk selalu waspada terhadap oknum yang mengaku sebagai petugas organisasi tertentu dan meminta sumbangan atau iuran. (*)

Posting Komentar

0 Komentar