Madiun, INFO_PAS - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda Kelas IIA Madiun mengikuti kegiatan sosialisasi Surat Edaran PAS-757.PK.08.05.Tahun 2025 secara virtual melalui aplikasi Zoom, Selasa (20/05). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait kebijakan serta mekanisme pengawasan internal dalam pelaksanaan penggeledahan blok hunian yang aman, efektif, dan sesuai prosedur.
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjenpas), Mashudi, yang dalam arahannya menekankan pentingnya pengawasan internal yang dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan di seluruh satuan kerja.
“Pengawasan bukan hanya tugas Inspektorat, namun juga menjadi tanggung jawab seluruh pimpinan di masing-masing UPT. Ini bagian dari upaya bersama menjaga integritas institusi Pemasyarakatan,” tegas Dirjenpas.
Selain itu, Direktur Pengamanan dan Intelijen turut menekankan komitmen jajaran pemasyarakatan dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di dalam lapas dan rutan. Pengawasan terhadap potensi celah pelanggaran dan gangguan keamanan menjadi fokus utama sebagai bagian dari langkah deteksi dini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Lapas Pemuda Madiun, Wahyu Susetyo, menyampaikan dukungannya terhadap penguatan sistem pengawasan internal.
“Kami mendukung penuh arahan dari Dirjenpas. Pengawasan bukan hanya tanggung jawab satu pihak, tetapi harus menjadi budaya kerja seluruh jajaran. Di Lapas Pemuda Madiun, kami akan terus meningkatkan kedisiplinan, integritas, serta memperkuat koordinasi dalam setiap pelaksanaan tugas,” ujar Wahyu.
Lapas Pemuda Madiun berkomitmen untuk terus membangun lingkungan kerja yang profesional dan akuntabel, serta berperan aktif dalam menciptakan kondisi pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari penyimpangan. (Humas Lapas Pemuda Madiun)
0 Komentar